Pasar properti mulai membaik setelah sejumlah stimulus dan kebijakan pemerintah benar-benar digulirkan. Kebijakan tersebut yakni pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) properti antara 50% hingga 100% yang ditanggung pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga mengizinkan uang muka nol persen lewat relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV).
Sumber: Investor Daily. Jumat, 10 Desember 2021.