Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aturan terbaru fintech P2P lending akan diterbitkan setelah moratorium dihentikan atau ketika semua penyelenggara berstatus berizin. Poin-poin penting dalam perbaikan aturan di antaranya mengenai modal minimum yang disebut akan naik signifikan hingga menyesuaikan kriteria pemberi pinjaman (lender).
Sumber: Investor Daily. Kamis, 18 November 2021.