POJK Terbaru Fintech Lending Terbit Setelah Semua Penyelenggara Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aturan terbaru fintech P2P lending akan diterbitkan setelah moratorium dihentikan atau ketika semua penyelenggara berstatus berizin. Poin-poin penting dalam perbaikan aturan di antaranya mengenai modal minimum yang disebut akan naik signifikan hingga menyesuaikan kriteria pemberi pinjaman (lender).

9

Sumber: Investor Daily. Kamis, 18 November 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.