Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap kehadiran Perpres No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang di dalamnya mengatur juga mengenai pasar karbon, dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 5 November 2021.