JAKARTA – Pemerintah menunggu hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hal ini terkait permintaan pemerintah agar NNT mencabut gugatan arbitrase internasional yang telah diajukannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan NNT bakal menggelar RUPS untuk menentukan sikap terkait gugatan arbitrase pada pekan ini.
“Mereka mau mengadakan RUPS pekan ini. Kami tunggu hasilnya se perti apa,” kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (15/7).
Suhkyar berharap keputusan pemegang saham NNT mencabut gugatan tersebut. Pasalnya dalam surat gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya tercantum klausul untuk menyelesaikan di luar arbitrase. “Kalau kami lihat di surat (gugatan)- nya, mereka masih ingin kerja sama di luar arbitrase. Itu dimungkinkan dan tuntutan bisa dilepas kembali,” ujarnya.
Namun Sukhyar menegaskan pe merintah siap menghadapi gugatan NNT apabila hasil RUPS tetap memilih jalur arbitrase. Dia menyebut sejumlah langkah telah disiapkan pemerintah antara lain denganmenunjuk pengacara yang akan menangani gugatan tersebut. Selain itu Peme rintah Indonesia telah melayangkan surat kepada International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) untuk merespon gugatan NNT. “Sambil nunggu itu (hasil RUPS) kami terus melakukan persiapan. Tim pemerintah yang akan tunjuk lawyernya, arbitreter-nya. Pemerintah juga merespons ICID,” jelasnya.
Dengan mencabut gugatan, lanjut Sukhyar maka proses renegosiasi kontrak pertambangan bisa kembali digelar. Renegosiasi antara Pemerintah dengan NNT hanya menyisakan satu poin yang belum mencapai titik temu yakni penerimaan negara dalam bentuk royalti. Sikap pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP ter sebut memuat ketentuan royalti tembaga sebesar 4%, emas sebesar 3,75% dan perak sebesar 3,25%.
Presiden Direktur NNT, Martiono Hadianto, sebelumnya mengatakan ketentuan baru yang diterapkan peme rintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral an tara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang di ajukan kepada the International Cen ter for the Settlement of Investment Disputes, NNT menyatakan maksud nya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Martiono mengungkapkan pihak nya telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor. Penyelesaian itu dengan komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah. “NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada. Karenanya, NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Rabu 16 Juli 2014, hal. 9