Pemerintah sedang membangun sistem koperasi berbasis digital guna mengantisipasi paraktik-praktik yang merugikan keberlangsungan koperasi di Tanah Air. Upaya ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 29 Oktober 2021.