PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA BABAK BARU REPATRIASI HARTA

Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yurisdiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 1 Oktober 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.