Bursa Efek Indonesia berharap kemunculan peraturan terkait pemecahan nilai nomina saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham sekalius perlindungan kepada investor.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 6 September 2021.