Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau pooling fund bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 24 Agustus 2021.