Daya Saing Ekspor: Sawit Kini Kena PPN

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan keputusan tersebut, para eksportir komoditas terutama hasil olahan kelapa sawit kini bisa menkreditkan seluruh pajak masukan mulai dari proses produksi tandan buah segar di kebun sampai pengolahannya di pabrik, untuk kemudian merestuinya mengingat tarif PPN barang kena pajak (BKP) ekspor adalah 0%.Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment