PENERBANGAN: Angkasa Pura II Sulit Tambah Landas Hubung

JAKARTA, KOMPAS — PT Angkasa Pura II mengaku sulit menambah landas hubung (taxiway) ketiga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebab, kawasan yang memungkinkan untuk dibuat landas hubung itu sedang terikat kontrak dengan pihak lain. Landas hubung adalah landasan penghubung antara landasan pacu dan pelataran pesawat.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (14/7). ”Sepertinya untuk mewujudkan keinginan menambah taxiway pada tahun 2015 agak sulit. Lahan yang memungkinkan masih dikontrak Hotel Sheraton dan lapangan golf sampai 2019,” kata Tri. Meski kontrak tersebut berakhir pada 2019, masih bisa diperpanjang.
Saat ini, Bandara Soekarno-Hatta punya dua landas hubung. Keberadaan landas hubung mengurangi kepadatan pergerakan di landasan karena pesawat yang telah mendarat bisa masuk ke landas hubung sehingga landasan bisa digunakan pesawat lainnya.
”Angkasa Pura II bersama Airnav berupaya mencari jalan. Meski tidak menambah taxiway, jumlah pergerakan bisa ditingkatkan menjadi 86 setiap jamnya,” kata Tri. Angkasa Pura II dan Airnav meminta bantuan dari Airnav Inggris di Bandara
Heathrow, London.
General Manager Jakarta Airnavigasi Indonesia Budi Hendro mengatakan, saat ini pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 72 pergerakan per jam pada saat sibuk. Sebelumnya, hanya 64 pergerakan.
”Memang tidak setiap saat kita terapkan 72 pergerakan. Misalnya, pukul 18.00 sampai pukul 23.00 masih 64 pergerakan. Pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 diberlakukan 54 pergerakan karena ada inspeksi landasan. Lalu pukul 09.00 sampai pukul 17.00 ada 72 pergerakan,” kata Budi.
Dengan pengaturan seperti itu, permintaan untuk menunda keberangkatan karena persiapan belum selesai berkurang cukup banyak.
”Kami memang belum selesai mengevaluasi. Namun, pada hari pertama dilakukan sistem baru ini, jumlah permintaan penundaan berangkat menurun drastis dari 160 permintaan menjadi 50 permintaan,” kata Budi.
Penurunan keterlambatan ini akibat aturan baru dan semua pihak berkomitmen untuk tepat waktu.(ARN)
Kompas, Selasa 15 Juli 2014, hal. 18

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment