Pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terutama aktivitas perkantoran nonesensial dan nonkritikal mendapat tindakan tegas. Perusahaan nonesensial dan nonkritikal diharapkan tidak egois meminta pekerjanya tetap beraktivitas di kantor demi kemanusiaan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 7 Juli 2021.