PENANGANAN COVID-19: GERTAK PIDANA PELANGGAR PPKM

Kejaksaan Agung menggertak para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan pasal pidana dan berlapis, hingga ancaman penjara.

1

Sumber: Bisnis Indoesia. Selasa, 6 Juli 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.