JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan izin ekspor kon sentrat bagi PT Freeport Indonesia. Padahal telah tercapai kesepakatan antara pemerintah dan Freeport terkait renegosiasi kontrak pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan rekomendasi izin ekspor diberikan setelah ada penempatan jaminan kesungguhan sebesar US$ 115 juta. Dia menyebut Freepor t bakal menyetorkan jaminan tersebut setelah ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan pemerintah. Rencananya MoU ditandatangani setelah digelar sidang kabinet yang membahas kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan.
“Mereka masih menunggu MoU ditandatangani,” kata Sukhyar di Ja karta, akhir pekan lalu.
Penerbitan rekomendasi izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam peraturan ini antara lain memuat persya ratan yang harus dipenuhi yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri serta menyetorkan jaminan kesungguhan.
Jaminan kesungguhan merupakan instrumen yang dipakai pemerintah agar smelter terwujud. Jaminan tersebut bisa dicairkan apabila pe ngerjaan smelter sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Tapi dana itu bakal jadi milik pemerintah jika smelter tak kunjung rampung.
Sukhyar menjelaskan Freeport te lah memenuhi satu persyaratan yakni membangun smelter yang lokasinya berada di Gresik, Jawa Timur. Smelt er ini berkapasitas 400 ribu copper catoda dengan investasi mencapai US$ 2,3 miliar. Proses pembangu nan ini pada telah merampungkan pra studi kelayakan (pra-feasibility study/FS).
Dia mengatakan, Freeport telah menunjukkan bukti kesungguhan membangun smelter dengan me ngirim dana sebesar US$ 115 juta dari Amerika Serikat dan ditempatkan di bank BRI. Uang tersebut merupakan jaminan kesungguhan yang akan disetorkan oleh Freeport. Nantinya uang itu ditempatkan di rekening bersama antara Pemerintah dengan Freeport.
“Uangnya sudah ada, tinggal nanti perjanjian escrow account. Itu kan akan diteken (ditandatangani) dua pihak (Freeport dan Pemerintah),” jelasnya.
Menteri ESDM Jero Wacik sebe lumnya mengatakan izin ekspor ti dak akan diberikan sebelum proses renegosiasi kontrak dengan Freeport selesai. Pasalnya apabila Freeport diberikan izin ekspor terlebih dahulu maka proses renegosiasi bisa terka tung-katung. “Apakah bisa dijamin kalau izin (ekspor) diberikan bisa sele sai renegoisiasinya. Itu bisa jalan-jalan terus kapan selesainya? Ini negeri kita dan mereka sudah mengerti,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Senin 14 Juli 2014, hal. 9