JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan draft amendemen kontrak 40 perusahaan pertambangan yang terdiri atas 7 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 33 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan draf amandemen itu ditulis dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Draf tersebut telah dilayangkan kepada 40 peru sahaan itu untuk dikaji.
“Pekan lalu kami sudah sampai kan draf amandemen. Nanti mere ka akan respons. Kalau mereka setuju tinggal (tanda tangan) amandemen kontrak,” kata Sukh yar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sukhyar menjelaskan amande men kontrak bakal ditandatangani antara pengusaha pertambangan dengan Menteri ESDM Jero Wa cik. Dia belum bisa memperkira kan kapan penandatanganan di lakukan lantaran masih menung gu persetujuan draf yang telah dikirimkan tersebut. Namun dia menegaskan amandemen kontrak bakal rampung sebelum periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
Dia mengatakan, dalam draf tersebut memuat enam poin rene gosiasi yang telah disepakati. Ada pun keenam poin tersebut yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di da lam negeri (smelter), pengurang an luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sedangkan draf amandemen untuk PT Freepor t Indonesia, Sukhyar menambahkan pihaknya masih menunggu penandatanga nan nota kesepahaman (Memo randumof Understanding) dengan Freeport. Pasalnya kesepakatan renegosiasi dengan Freepor t akan disampaikan terlebih da hulu kepada Presiden Yudhoyono pada rapat kabinet dalam waktu dekat ini. Setelah MoU selesai maka ESDM akan melayangkan draf amandemen kontrak untuk disetujui. “MoU dengan Freeport menunggu sidang kabinet. Kami tidak mau mendahului sidang kabinet, ” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Senin 14 Juli 2014, hal. 9