KEBIJAKAN PERPAJAKAN EKSTENSIFIKASI CUKAI JALAN DI TEMPAT

Misi ekstensifi kasi cukai jalan di tempat, setelah pemerintah hanya mencantumkan plastik sebagai barang kena cukai baru di luar hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Adapun, karbon yang sebelumnya direncanakan sebagai barang kena cukai kini beralih menjadi barang kena pajak.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 15 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.