Jakarta – Otoritas fiskal mengabulkan dua dari sejumlah objek PPN di sektor jasa keuangan kepelabuhan yang diusulkan untuk dibebaskan, yaitu jasa pelayanan kapal dan jasa bongkar muat.
“Jadi ada dua jenis jasa kepelabuhan yang akan dibebaskan PPN-nya tahun ini, yakni jasa pelayanan kapal [untuk luar negeri] dan jasa pelayanan barang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto kepada Bisnis akhir pekan lalu.Peraturan Terkait: PP No 144/2000
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 14 Juli 2014.