PPN JASA KEPELABUHANAN: Hanya Dua Objek Dibebaskan

JAKARTA—Otoritas fiskal mengabulkan dua dari sejumlah objek PPN di sektor jasa kepelabuhanan yang diusulkan untuk dibebaskan, yaitu jasa pelayanan kapal dan jasa bongkar muat.
“Jadi ada dua jenis jasa kepelabuhan yang akan dibebaskan PPN-nya tahun ini, yakni jasa pelayanan kapal [untuk luar negeri] dan jasa pelayanan barang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto kepada Bisnis akhir pekan lalu. Berbeda dengan jasa pelayanan kapal, lanjutnya, jasa pelayanan barang yang akan dibebaskan hanya jasa bongkar muat barang sea side. Artinya, hanya sebatas jasa bongkar muat peti kemas sejak dari kapal sampai ke lapangan penumpukan atau pun sebaliknya. Dia mengatakan pembebasan PPN terhadap kedua jasa kepelabuhan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Meskipun masih dalam penggodokan, dia optimistis  Peraturan Pemerintah tersebut akan selesai tahun ini.

Masih diproses, tapi kami positif bisa selesai pada tahun ini. Saya perkirakan dampak pembebasan ini lumayan bisa mengurangi biaya logisitik. Bisa dibilang cukup signifikan mengurangi tekanan biaya logistik,” tuturnya. Seperti diketahui, biaya logistik di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Rasio biaya logistik tercatat naik dalam 3 tahun terakhir ini. Pada 2013, rasio biaya logistik terhadap PDB mencapai 25,2%, naik 1,8% dari periode 2011 sebesar 23,4%.
Hal ini juga berimbas terhadap skor indeks kinerja logistik nasional. dasarkan data Bappenas, indeks kinerja logistik nasional tercatat di level 3,1 atau lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara Asean lainnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Seperti diketahui, beberapa jasa bi dang pelayaran dan kepelabuhan yang di kenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A j.o Peraturan Pemerintah No. 144/2000 a.l pertama, jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga.
Kedua, jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa kapal motor penggandeng tipe B, jasa towing tractor, jasa timbangan dan jasa pemadam kebakaran;Ketiga, jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen. Keempat, jasa pelayanan peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan kontainer, jasa penumpukan dan jasa mekanis. Kelima, jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension. Adapun, asa di bidang pelayaran dan kepelabuhan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum di air, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i.


Bisnis Indonesia, Senin 14 Juli 2014, hal. 1
Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment