WNA Bisa Investasi di Sektor Properti
Program pemberian Golden visa, yang resmi diluncurkan pemerintah pada Juli 2024, membuka peluang baru bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di sector properti, khususnya segmen residencial. Hal ini dikatakan konsultan properti Knight Frank Indonesia.
Meneropong Potensi Pasar Properti Asing di Indonesia
Deregulasi di lini kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) dinilai menggairahkan minat pembelian properti oleh para ekspatriat. Salah satu deregulasi itu adalah memungkinkannya ekspatriat memberi properti berbekal identitas berupa paspor.
BISNIS PERUMAHAN: WNA Dorong Geliat Properti Nasional
Kemudahaan yang diberikan pemerintah kepada warga negara asing untuk memiliki properti di dalam negeri langsung mendapat sambutan positif. Sejumlah proyek yang dikembangkan developer berhasil menggaet ekspatriat untuk memiliki hunian di Tanah Air.
PENJUALAN PROPERTI: Upaya Menarik Asing
Minat warga asing atau WNA untuk membeli properti di Indonesia masih rendah meski pemerintah telah memberikan kemudahan. Apa penyebabnya?
LAPORAN DARI AMERIKA SERIKAT: Menarik Minat WNA Miliki Properti di RI
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI aktif memburu warga negara asing yang berminat untuk memiliki properti di Tanah Air dengan menyosialisasikan beragam kemudahan dan regulasi terkini terkait kepemilikan hunian.
Cegah Penyebaran Varian Omicron, RI Larang Masuk WNA Miliki Riwayat Perjalanan 11 Negara
Pemerintah resmi melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara mulai Senin (29/11).
WNA BOLEH BELI APARTEMEN Bisnis Properti Bisa Terdongkrak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyatakan izin warga negara asing bisa membeli apartemen atau rumah susun di Indonesia akan menggerakkan sektor properti dan turunannya.