Pakai UU Pasar Modal Untuk Tuntaskan Kasus Manipulasi Saham

JAKARTA – Penyelesaian kasus “goreng” saham yang berbuntut pada ambruknya asuransi PT Jiwasraya (Persero), dan sejumlah perusahaan asuransi lain, serta manajer investasi hendaknya jangan menggunakan pidana biasa dan pidana korupsi, tetapi menggunakan pidana pasar modal. Pasalnya, jika menggunakan pidana biasa dan pidana korupsi bisa saja pelaku akan lolos karena maslaah “goreng-menggoreng”...