Pakai UU Pasar Modal Untuk Tuntaskan Kasus Manipulasi Saham

JAKARTA – Penyelesaian kasus “goreng” saham yang berbuntut pada ambruknya asuransi PT Jiwasraya (Persero), dan sejumlah perusahaan asuransi lain, serta manajer investasi hendaknya jangan menggunakan pidana biasa dan pidana korupsi, tetapi menggunakan pidana pasar modal.

Pasalnya, jika menggunakan pidana biasa dan pidana korupsi bisa saja pelaku akan lolos karena maslaah “goreng-menggoreng” saham sulit untuk dideteksi. Tetapi jika menggunakan UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jelas disebutkan sanksinya, yakni ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

15

Bisnis Indonesia, 07022020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.