UJI MATERI UU PPSK: Kewenangan ‘PENYIDIK TUNGGAL’ OJK di lucuti
Otoritas Jasa Keuangan kini tidak lagi menjadi penyidik tunggal dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kewenangan yang selama ini diberikan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kepada regulator.