UJI MATERI UU PPSK: Kewenangan ‘PENYIDIK TUNGGAL’ OJK di lucuti

Otoritas Jasa Keuangan kini tidak lagi menjadi penyidik tunggal dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kewenangan yang selama ini diberikan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kepada regulator.

3

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.