TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM: Membersihkan Aral Investasi Migas
Beragam tantangan masih mengganjal upaya peningkatan investasi hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. Sejumlah upaya pun dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan agar bisa membersihkan rintangan pengembangan sektor yang hingga kini masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
MEMPERKUAT MAGNET REPATRIASI EKSPOR
Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang masa evaluasi ketentuan penempatan dana hasil ekspor dengan membuka opsi perluasan pemberian insentif. Pemangku kebijakan telah menyelesaikan evaluasi atas implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.
TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM: Akses Genting Mineral Penting
Pertemuan bilateral yang dilakukan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Joseph R. Biden menghasilkan keputusan vital untuk mineral penting asal Indonesia yang dibutuhkan dalam industri kendaraan listrik dunia.
Bioenergi Saatnya Unjuk Gigi
Pemanfaatan sumber daya alam sebagai bioenergy/biomassa saat ini dinilai belum maksimal, meskipun potensinya sangat berlimpah di tanah air dan memiliki nilai emisi yang rendah. Karenanya, sejumlah pengembangan dilakukan, khususnya untuk sector ketenagalistrikan dan transportasi.
DHE SDA Parkir, Nilai Rupiah Terjaga
Beleid tentang kewajiban memarkirkan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023
Draf Final Revisi PP DHE Sudah di Tangan Presiden
Draf final revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE) saat ini telah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dengan sanksi tunggal yaitu pelayanan ekspor ditangguhkan.
PENGHILIRAN SUMBER DAYA ALAM: Persiapan Matang Larangan Ekspor Mineral
Pemerintah melakukan beragam upaya untuk memastikan larangan ekspor mineral mentah bisa terlaksana pada 10 Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3/2022 yang hanya memperbolehkan penjualan komoditas itu setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, serta terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.