TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM: Membersihkan Aral Investasi Migas

Beragam tantangan masih mengganjal upaya peningkatan investasi hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. Sejumlah upaya pun dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan agar bisa membersihkan rintangan pengembangan sektor yang hingga kini masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.

PENINGKATAN NILAI TAMBAH: Penghiliran Non-Minerba Terus Digagas

Presiden Joko Widodo memastikan bakal memperluas kebijakan penghiliran ke luar sektor mineral dan batu bara agar bisa mendapatkan menikmati nilai tambah dari seluruh sumber daya alam yang ada di Tanah Air.

Bisnis Hulu Migas Masih Prospektif

Meski saat ini tengah tren investasi green energy yang mengarah pada energy baru terbarukan (EBT), namun bisnis di sector hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia diyakini masih prospektif. Hal ini Karen Indonesia masih memiliki potensi sumber daya dalam jumlah besar.

MEMPERKUAT MAGNET REPATRIASI EKSPOR

Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang masa evaluasi ketentuan penempatan dana hasil ekspor dengan membuka opsi  perluasan pemberian insentif. Pemangku kebijakan telah menyelesaikan evaluasi atas implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor  dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM: Akses Genting Mineral Penting

Pertemuan bilateral yang dilakukan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Joseph R. Biden menghasilkan keputusan vital untuk mineral penting asal Indonesia yang dibutuhkan dalam industri kendaraan listrik dunia.

Bioenergi Saatnya Unjuk Gigi

Pemanfaatan sumber daya alam sebagai bioenergy/biomassa saat ini dinilai belum maksimal, meskipun potensinya sangat berlimpah di tanah air dan memiliki nilai emisi yang rendah. Karenanya, sejumlah pengembangan dilakukan, khususnya untuk sector ketenagalistrikan dan transportasi.

DHE SDA Parkir, Nilai Rupiah Terjaga

Beleid tentang kewajiban memarkirkan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023

ATURAN BARU DHE: Cuan Penempatan Hasil Ekspor

Bank yang memfasilitasi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam mulai 1 Agustus 2023 bakal menikmati ‘gula-gula’ atau keuntungan mulai dari potensi kenaikan simpanan hingga penyaluran pinjaman valas.

Draf Final Revisi PP DHE Sudah di Tangan Presiden

Draf final revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE) saat ini telah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dengan sanksi tunggal yaitu pelayanan ekspor ditangguhkan.

PENGHILIRAN SUMBER DAYA ALAM: Persiapan Matang Larangan Ekspor Mineral

Pemerintah melakukan beragam upaya untuk memastikan larangan ekspor mineral mentah bisa terlaksana pada 10 Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3/2022 yang hanya memperbolehkan penjualan komoditas itu setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, serta terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.