HAPUS SIKM, PEMPROV DKI GANTIKAN DENGAN CLM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah secara resmi meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah DKI Jakarta sejak 14 Juli 2020.

PENANGGULANGAN WABAH COVID-19: DKI Jakarta Tiadakan SIKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta dan menggantikannya dengan penilaian mandiri secara daring.

Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Harus Memiliki SIKM

Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.