OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban...