Usulan RUU Perampasan Aset Tetap Digaungkan
Usulan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan mulai kembali digaungkan masyarakat sipil kepada Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, pimpinan Baleg berkukuh bahwa draf RUU Perampasan Aset masih harus dikaji ulang.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Periode 2024-2029
DPR RI bakal membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pada periode 2024-2029, salah satunya RUU Perampasan Aset.
PRODUK LEGISLASI: RUU Perampasan Aset ‘Dipetieskan’
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, yang digadang menjadi solusi dari macetnya pemulihan hak negara menguap.
Percuma Tanpa RUU Perampasan Aset
Keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), akan percuma jika RUU Perampasan Aset tak kunjung menjadi Undang-undang. Pemerintah akan gunakan instrumen hukum yang ada seperti PPATK.
Jalan Berliku RUU Perampasan Aset
DPR dan Presiden seharusnya bisa lebih serius karena ini menjadi batu ujian dan indikator komitmen pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.