Perlindungan Data Pribadi: Pengesahan RUU PDP Urgen
Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa dilakukan segera karena bisa menjadi dasar hukum sanksi bagi penyelewengan pemanfaatan data pribadi.
Pembahasan RUU PDP Masuk Ketentuan Sanksi, Pelanggar Data Pribadi Diancam Penjara 7 Tahun atau Denda Rp 70 Miliar
Pelaku pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi orang lain diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 70 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR bersama pemerintah.
DPR RI akan Sahkan RUU PDP pada Agustus 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRP RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU pada Agustus 2022.
RUU PDP Tentukan Perkembangan Ekonomi Digital
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi. Sebab kehadiran UU itu akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang pertumbuhannya terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data.