Pelaku pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi orang lain diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 70 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR bersama pemerintah.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 13 Juli 2022.