BELEID PELINDUNGAN KONSUMEN: OJK Libatkan Pelaku Jasa Keuangan
Regulator menyatakan telah melibatkan para pemangku kepentingan dalam merumuskan peraturan pelindungan konsumen jasa keuangan sembari menegaskan ulang bahwa mereka tidak akan merevisi atau membuat regulasi turunan aturan itu.