RUU EBET Disahkan DPR periode 2024-2029

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dilimpahkan pembahasannya ke anggota Dewan Perwailan Rakyat (DPR) periode mendatang. Masa bakti anggota DPR 2019-2024 tersisa hingga akhir September nanti. Salah satu poin yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR terkait mekanisme power wheeling.

ENERGI BARU ENERGI TERBARUKAN: Syarat Ketat Power Wheeling

Otoritas energi nasional memastikan tidak akan melepas penerapan skema penggunaan bersama jaringan transmisi kelistrikan atau power wheeling ke mekanisme pasar untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan pihak manapun.

Power Wheeling Menjawab Kebutuhan Energi Hijau

Pemerintah menegaskan skema power wheeling merupakan bentuk antisipasi atas lonjakan permintaan konsumen akan energy hijau di masa mendatang. Power Wheeling saat ini masih dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). RUU ditargetkan rampung sebelum Oktober 2024.

Mengawal RUU EBET, Cegah Penyelundupan Pasal Power Wheeling

Isu power wheeling tak padam meski dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang diajukan Pemerintah tak lagi memuat skema tersebut. Power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik PT PLN (persero).

Pembahasan RUU Ebet: Posisi Genting Skema Power Wheeling

Besarnya potensi kerugian negara yang diperoleh dari penerapan skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling mengganjal upaya keras legislatif yang ingin menyematkan aturan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET.