RUU EBET Disahkan DPR periode 2024-2029
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dilimpahkan pembahasannya ke anggota Dewan Perwailan Rakyat (DPR) periode mendatang. Masa bakti anggota DPR 2019-2024 tersisa hingga akhir September nanti. Salah satu poin yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR terkait mekanisme power wheeling.
Mengawal RUU EBET, Cegah Penyelundupan Pasal Power Wheeling
Isu power wheeling tak padam meski dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang diajukan Pemerintah tak lagi memuat skema tersebut. Power wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik PT PLN (persero).
Pembahasan RUU Ebet: Posisi Genting Skema Power Wheeling
Besarnya potensi kerugian negara yang diperoleh dari penerapan skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling mengganjal upaya keras legislatif yang ingin menyematkan aturan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET.