RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TENGGELAMNYA PASAL PIDANA KORPORASI
Pasal pidana atas korporasi yang sempat tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tenggelam. Kentalnya dinamika politik serta peran komprador yang dominan menjadi penyebab dibatalkannya substansi ini.