DAERAH KHUSUS JAKARTA: Sosialisasi Menyeluruh Status Baru jakarta
Perubahan status DKI Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta butuh sosialisasi menyeluruh ke pemangku kepentingan dan masyarakat.