DAERAH KHUSUS JAKARTA: Sosialisasi Menyeluruh Status Baru jakarta

Perubahan status DKI Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta butuh sosialisasi menyeluruh ke pemangku kepentingan dan masyarakat.

2

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.