PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pekerja WFH Tetap Terlindungi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, yang kini disebut BPJAMSOSTEK, menyatakan bahwa proteksi tetap berlaku bagi peserta yang melakukan kerja dari rumah, di mana pun tempatnya berada.