Pendapat Ahli Dilindungi Undang-Undang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7/2014 menyebutkan pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan ialah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
© 2025 HPRP Daily News. All rights reserved.
WordPress Theme designed by Theme Junkie