Pendapat Ahli Dilindungi Undang-Undang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7/2014 menyebutkan pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan ialah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

7 (003)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.