Koruptor Rugikan Negara Rp. 100 Milyar Bisa Dihukum Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.