Koruptor Rugikan Negara Rp. 100 Milyar Bisa Dihukum Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
© 2025 HPRP Daily News. All rights reserved.
WordPress Theme designed by Theme Junkie