PEMEKARAN DAERAH PROVINSI BARU BUMI CENDRAWASIH
Jumlah provinsi di Indonesia bakal segera bertambah menjadi 37 menyusul disetujuinya 3 rancangan undang-undang terkait provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
RUU OTONOMI KHUSUS PAPUA: Keistimewaan Papua Bisa Hilang
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat tidak bisa serta-merta memekarkan wilayah Papua. Proses itu harus tetap melibatkan masyarakat daerah setempat atau yang diwakili oleh Majelis Rakyat Papua. Jika pemekaran dilakukan tanpa memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat daerah, potensi konflik akan muncul di kemudian hari.
Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diserahkan...