RUU OTONOMI KHUSUS PAPUA: Keistimewaan Papua Bisa Hilang

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat tidak bisa serta-merta memekarkan wilayah Papua. Proses itu harus tetap melibatkan masyarakat daerah setempat atau yang diwakili oleh Majelis Rakyat Papua. Jika pemekaran dilakukan tanpa memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat daerah, potensi konflik akan muncul di kemudian hari.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diserahkan pemerintah kepada DPR, terdapat perubahan substantif pada Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Di dalam Ayat (2) Pasal 76 RUU Otsus Papua disebutkan pemerintah dapat memekarkan wilayah dengan pertimbangan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.

Sebelumnya, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua secara tegas mengatakan pemekaran wilayah itu harus mendapatkan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua (DPRP).

Baca juga : Jalan Menuju Damai Papua

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021), mengatakan, tambahan ayat di Pasal 76 itu sebenarnya secara tidak tertulis sudah diatur dalam Pasal 49 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam pasal tersebut, pemerintah bisa memekarkan wilayah dalam rangka kepentingan strategis nasional.

Namun, sebagai otsus, Papua seharusnya diperlakukan secara berbeda dengan wilayah lain. Menurut Adriana, aturan di dalam Ayat 2 Pasal 76 RUU Otsus Papua harus mendapat persetujuan dari MRP.

”Salah satu ikon otsus Papua itu, kan, MRP. Nah, kalau tanpa melibatkan mereka, agak kurang tepat. Jadi, harus tetap ada persetujuan dari daerah. Kalau hanya sepihak, nanti otonomi khususnya di mana?” ujar Adriana.

Adriana menjelaskan, Papua merupakan bagian dari pemerintah pusat. Jika ada kepentingan mendesak, pusat bisa memekarkan wilayah. Namun, komunikasi dengan masyarakat Papua tidak boleh diabaikan.

”Komunikasi politiknya harus lebih terbuka. Kalau pasal baru di dalam revisi itu disetujui, ya tidak ada masalah juga. Tetapi, kalau tidak disetujui, pasti nanti-nantinya akan digugat juga. Keistimewaan Papua bisa hilang kalau seperti itu. Sama saja dengan daerah lain. Tak usah status otonomi khusus, dong, kalau seperti itu,” tutur Adriana.

Rentan konflik

Adriana berpendapat, jika setiap daerah ingin berkembang cepat, daerah itu harus memiliki otoritas untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Seperti Papua, menurut dia, wilayah tersebut sangat luas.

Namun, di sisi lain, Papua juga memiliki berbagai keterbatasan, mulai dari infrastruktur, transportasi, hingga SDM. Misalnya, jika wilayah Papua dimekarkan, pemerintah juga harus berhitung soal kesiapan SDM.

”Kalau bicara SDM dengan pemekaran, tentu mau tidak mau orang Papua yang harus lebih banyak memimpin. Di dalam UU Otsus Papua, kan, juga begitu, lebih memprioritaskan SDM orang asli Papua. Tetapi, jumlah orang asli Papua, kalau dibagi rata, misalnya, suatu daerah dimekarkan, jumlahnya juga tidak signifikan. Mereka, kan, harus duduk dalam birokrasi, jadi pimpinan daerah, dan sebagainya,” kata Adriana.

Atas dasar itu, kembali lagi Adriana mengingatkan, masukan dari perwakilan masyarakat Papua harus didengar. Pola pendekatan ini juga untuk menghindari kecurigaan yang muncul di mana pusat ingin mengintervensi status keistimewaan Papua. Sebab, menurut Adriana, jika kecurigaan itu muncul, potensi konflik bisa terus menguat.

”Nah, karena Papua itu daerah konflik, jadi cenderung semua pemikiran atau kebijakan dari pusat dianggapnya adalah sebuah bentuk intervensi. Kan, itu jadi berbeda maknanya. Padahal, pemerintah ingin melakukan perbaikan, perkembangan di Papua yang lebih signifikan,” kata Adriana.

Baca juga : DPD Minta Evaluasi Otonomi Khusus Papua

Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyampaikan, materi dalam draf RUU Otsus Papua itu belum final. Perubahan masih memungkinkan saat RUU dibahas di DPR. Pada prinsipnya, menurut dia, pemerintah ingin kesejahteraan di Papua lebih baik ke depan setelah RUU Otsus Papua disahkan.

”Namun, perbaikannya seperti apa, tentu ini masuk ke proses politik. Jadi, kami tidak bisa menyampaikan apa dan bagaimana karena masih sangat dinamis sekarang,” ujar Akmal.

KOMPAS, KAMIS 07 Januari 2021 Halaman 2.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.