RUU HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT & DAERAH DASAR HUKUM OBLIGASI DAERAH KIAN KOKOH

Dasar hukum emisi obligasi dan sukuk daerah kian kokoh setelah pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah ke dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PEMBIYAAN INFRASTRUKTUR: Obligasi Daerah Jalan di Tempat

Sejumlah daerah berkomitmen sejak awal untuk menerbitkan surat guna membiayai pembangunan infrastruktur antara lain Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Provinsu Jawa Timur. Dalam perkembangannya telah sampai pada tahap persiapan. Akan tetapi dinamika politik dan unsur kebutuhan jadi kendala.