PENANAMAN MODAL: Lahan Investasi Ditata Ulang
Pemerintah akan mengalihkan sebanyak 34.448 hektare (ha) lahan investasi berstatus hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) kepada investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
MENGURAI SENGKARUT LAHAN INVESTASI
Sistem daring yang diimplementasikan dalam perizinan investasi masih problematik. Banyaknya jumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lahan investasi menjadi pemicu sehingga pemerintah terpaksa kembali ke jalur konvensional alias luring.