PENANAMAN MODAL: Lahan Investasi Ditata Ulang

Pemerintah akan mengalihkan sebanyak  34.448  hektare (ha) lahan investasi berstatus hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan  (HGB) kepada investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

MENGURAI SENGKARUT LAHAN INVESTASI

Sistem daring yang diimplementasikan dalam perizinan investasi masih problematik. Banyaknya jumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lahan investasi menjadi pemicu sehingga pemerintah terpaksa kembali ke jalur konvensional alias luring.