Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pemerintah menetapkan pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, ataupun kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.