RUU P2SK: Pengelolaan Dana JHT Dipecah Jadi Dua Akun
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam RUU P2SK akan dikelola dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan. Meski beberapa aspek penting masih perlu dikritik, usulan ini patut diapresiasi sebagai upaya menyeimbangkan antara kebutuhan peserta di masa kerja dan pensiun.
JAMINAN HARI TUA Revisi Aturan JHT Tuntas Sebelum Mei
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayar-an Manfaat Jaminan Hari Tua bisa selesai sebelum Mei 2022.
REVISI ATURAN PENCAIRAN JHT MASA TRANSISI PERLU DIPERPANJANG
Pemerintah perlu mempertimbangkan masa transisi yang lebih panjang terkait dengan kebijakan pencairan simpanan peserta melalui program Jaminan Hari Tua. Langkah itu dapat ditempuh sembari memperkuat fondasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
KEBIJAKAN BAGUS, TAPI MOMENTUM TIDAK PAS: JHT Perlu Dibayarkan ke Pekerja Kena PHK
Ketentuan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pekerja mencapai usia pensiun, 56 tahun, bagus dari sisi tujuan yang ingin dicapai.
ANGGARAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN: IMBAL HASIL JHT MASIH TERJAMIN
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang anggarannya dialokasikan dari rekomposisi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenegakerjaan, tidak akan menganggu tingkat imbal hasil Jaminan Hari Tua.
ATURAN JHT SESUAI UU SISN: Pemerintah Perlu Permudah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah perlu mengatur agar Jaminan Kehilngan Pekerjaan (JKP) yang baru dimulai pada tahun ini benar-benar dipermudah untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pencairan Klaim JHT Umur 56 Tahun Sesuai UU SJSN
Pencairan klaim dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai penuh hanya diperbolehkan ketika peserta berusia 56 tahun, dinilai sesuai deangan amanat UndangUndang Nomor 40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (UU SISN)).
Kemenaker akan Kembalikan JHT sebagai Tabungan Masa Tua
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ini dimaksudkan untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke filosofinya yaitu dinikmati saat memasuki hari tua atau masa pensiun.