KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN: JOKOWI KEMBALI NAIKKAN IURAN JKN

Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada 2021 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan. Segmen peserta lain pun mengalami perubahan mekanisme perhitungan iuran.

MULAI 1 MEI, IURAN PESERTA BPJS KESEHATAN DISESUAIKAN

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan NasionalKartu Indonesia Sehat (JKNKIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.