Perppu Ciptaker Tak Ubah Regulasi Infokom
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara substansi tidak mengubah regulasi sektor informasi dan komunikasi (infokom) seperti diatur dalam Undang-Undang (UU).