HARMONISASI ATURAN: Tebas Aral Hulu Minerba

Pengelolaan hulu pertambangan mineral dan batu bara oleh organisasi massa keagamaan dipandang tak selaras dengan Undang-Undang No. 3/2020. Harmonisasi aturan di sektor ini dinilai amat penting untuk dilakukan apabila pemerintah memang ingin memberikan hak pengelolaan kepada organisasi massa keagamaan.