DMO Batu Bara Pengusaha Diminta Tambah Stok

Pemerintah kembali mewanti-wanti pelaku usaha untuk untuk tetap memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation di tengah cuaca ekstrem yang biasanya terjadi pada akhir tahun.

PEMERINTAH CABUT SUBSIDI DNA TERAPKAN KEMBALI DMO: Kebijakan Baru Migor Jangan Spekulatif

Pemerintah diminta mempertimbangkan secara cermat pemberlakuan kembali domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan pencabutan subsidi minyak goreng (migor).

PASOKAN BATU BARA DMO GANJAL TRANSISI ENERGI

Wacana penambahan porsi domestic market obligation atau DMO batu bara dari yang saat ini 25% menjadi 30% dari total produksi perusahaan tambang dikhawatirkan bisa mengganggu upaya transisi energi yang terus diupayakan pemerintah.

KEBIJAKAN NIAGA BATU BARA: JERAT BARU PELANGGAR DMO

Upaya memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri memasuki babak baru setelah Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan denda dan kompensasi. Beleid anyar itu diharapkan bisa mengikat para pelaku pertambangan batu bara untuk mematuhi domestic market obligation atau DMO.

DMO MINYAK SAWIT: HET Minyak Goreng Diubah Lagi

Pemerintah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi minyak goreng per 1 Februari 2022, seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation untuk pasokan minyak sawit mentah dan olein ke pasar dalam negeri.

KETERSEDIAAN ENERGI PEMBANGKIT NAPAS BARU BISNIS BATU BARA

Meski pasokan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri selama Februari mendatang dipastikan aman, pemerintah tetap tidak mau mengambil risiko terjadi lagi kelangkaan di pasar domestik. Alhasil, pelaksanaan domestic marketobligation atau DMO batu bara kini diubah menjadi bulanan.

Pemerintah Berlakukan Sanksi Tegas Pelanggar Ketentuan DMO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.