Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tak Boleh untuk Penanganan Covid-19

Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tidak boleh digunakan untuk pembiayaan pasien Covid-19. Sebab sudah ada aturan undang-undang yang mengatur bahwa penanganan pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembiayaan pasien Covid-19.