KONSOLIDASI ASURANSI: ‘SELEKSI ALAM’ Spin-Off Unit Syariah
Sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi akan melanjutkan proses pemisahan unit usaha syariah mereka dari induk. Sisanya sebanyak 10 perusahaan menghentikan proses dengan alasan akan fokus pada usaha konvensional.
KEWAJIBAN PEMENUHAN AKTUARIS: OJK Semprit 15 Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan telah melayangkan sanksi peringatan pertama terhadap 15 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memiliki tenaga aktuaris hingga awal tahun ini.