KEWAJIBAN PEMENUHAN AKTUARIS: OJK Semprit 15 Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan telah melayangkan sanksi peringatan pertama terhadap 15 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memiliki tenaga aktuaris hingga awal tahun ini.

3

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.